SOPDirektorat Perancangan; SOP Direktorat Harmonisasi; SOP Direktorat Litigasi; SOP Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi; SOP Direktorat Fasperda dan Pembinaan Perancang HAM Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak dasar yang dimiliki oleh seseorang dan harus dilindungi secara hukum. Hak yang dimaksud disini seperti hak untuk hidup, hak di mata hukum, hak mengeluarkan pendapat, dan sebagainya. Agar hak-hak tersebut tidak dilanggar, pemerintah membuat beberapa instrumen yang dapat Instrumen HAMInstrumen HAM di Indonesia berarti alat, sehingga instrumen HAM merupakan suatu alat yang digunakan untuk melindungi hak asasi manusia. Alat ini berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk partisipatif adanya Universal Declaration of Human Right Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB Perserikatan Bangsa-Bangsa. Baca juga Fungsi Dewan Keamanan PBBInstrumen HAM perlu dibuat karena banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang marak terjadi. Oleh karena itu, negara-negara di dunia membuat peraturan tertulis untuk melindunginya baik secara internasional maupun secara nasional. Dengan demikian, terdapat 2 dua jenis instrumen HAM yakniInstrumen HAM Nasional, instrumen ini berlaku secara nasional saja, artinya instrumen tersebut dibuat oleh pemerintah di suatu negara dan hanya berlaku di negara di bawah hukum dimana instrumen tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, instrumen HAM Nasional Indonesia hanya berlaku di negara Indonesia HAM Internasional, karena bersifat internasional maka instrumen ini melindungi hak asasi manusia masyarakat internasional. Instrumen ini dijadikan sebagai acuan pembentukan instrumen HAM Nasional bagi negara-negara yang turut serta mengesahkan instrumen dan Dasar Hukum HAMIndonesia menjadi salah satu negara yang menjunjung tinggi HAM. Oleh karena itu, pemerintah pusat membuat instrumen-instrumen yang dapat melindungi HAM penduduk Indonesia. UUD Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum negara Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur pula tentang perlindungan HAM seperti dalam Pasal 28 tentang berserikat dan berkumpul. Meskipun sudah diatur, namun karena belum ada perincian dari pasal tersebut mengakibatkan masih adanya pelanggaran HAM bahkan oleh pemerintah sendiri. Berakhirnya rezim Orde Baru yang ditandai dengan jatuhnya Soeharto dari kursi presiden menjadi titik awal munculnya instrumen-instrumen HAM yang berlaku secara universal untuk seluruh warga negara hanya instrumen HAM saja yang bermunculan tetapi juga banyak didirikan lembaga perlindungan HAM baik yang diprakarsai oleh pemerintah sendiri maupun pihak swasta. Langkah awal pemberlakuan HAM secara universal di Indonesia ditandai dengan pencabutan UU No. 11 Tahun 1965 tentang PNPS, perbaikan sistem pemilu, dan pelepasan sejumlah tahanan politik di era reformasi. Setelah itu, pemerintah membuat berbagai instrumen HAM seperti TAP MPR Ketepapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945, UU Undang-Undang yang mengatur HAM dan peradilannya, serta berbagai ratifikasi hasil konvensi internasional. Berikut ini akan diuraikan berbagai instrumen beserta dasar hukum HAM, adapun diantaranya adalahArtikel terkait Wewenang Pemerintah PusatProses Perumusan Pancasila sebagai Dasar NegaraHubungan Dasar Negara dengan KonstitusiPemerintahan Orde BaruPerkembangan Pers di Indonesia UUD 1945 Beserta AmandemennyaBangsa Indonesia menjunjung HAM dan memberi perlindungan HAM kepada penduduknya. Hal ini dapat dilihat dari nilai-nilai dasar Pancasila yang dijunjung dan isi dari pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. Namun demikian, terdapat hal-hal yang masih belum diatur secara jelas dalam ketetapan tersebut sehingga dilakukan amandemen pada batang tubuh UUD 1945. Setelah reformasi, UUD 1945 mengalami amandemen sebanyak 4 empat kali yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Di Indonesia, tahun 2000 merupakan babakan penting untuk perlindungan HAM. Hal ini dikarenakan dalam Sidang Tahunan MPR pada tahun tersebut telah ditetapkan perubahan atau amandemen kedua terhadap UUD 1945 yang mana terdapat bab khusus yaitu Bab XA yang mengatur tentang HAM dalam. Bab XA tersebut ditetapkan sebagai bentuk perluasan dari Pasal 28 UUD 1945. Pada mulanya pasal 28 hanya terdiri dari 1 pasal dan 1 ayat yang kemudian diubah menjadi Pasal 28A sampai Pasal 28J. Hal ini membuat perubahan yang signifikan bagi rakyat Indonesia karena hak-haknya sebagai negara lebih terlindungi. Baca juga Sejarah UUD Keppres No. 50 Tahun 1993 Tentang Komisi Nasional Hak Asasi ManusiaUntuk meningkatkan perlindungan HAM di Indonesia, pemerintah mengeluarkan Keppres No. 50 Tahun 1993 yang berisi tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan kita kenal dengan sebutan Komnas HAM. Komisi ini bersifat mandiri dan pelaksanaan kelembagaannya berasaskan pada Pancasila. Harapan pemerintah dari pembentukan Komnas HAM ini ada 2 yaitu baca juga Tugas dan Fungsi Komnas HAMMengembangkan perkembangan dalam kondisi yang bersifat kondusif untuk pelaksanaan kasus dan bentuk HAM di Indonesia dan tetap memperhatikan kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, maupun Deklarasi Universal HAMMewujudkan tujuan pembangunan nasional dengan meningkatkan perlindungan HAM terhadap rakyat Indonesia. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAMDalam Sidang MPR yang dilaksanakan pada tanggal 13 November 1998 telah ditetapkan TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM sebagai bentuk upaya penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia. Ketetapan MPR ini muncul untuk menanggapi tuntutan reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Isi dari ketetapan MPR tersebut ditujukan kepada presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara, yakniPasal 2 yang berbunyi “Menugaskan kepada Lembaga-Lembaga Tinggi Negara dan seluruh Aparatur Pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat”. Baca juga Lembaga Penegak HukumPasal 3 yang berbunyi “Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwailan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.Selain itu, dalam ketetapan ini juga diuraikan tentang sistematika naskah HAM yang meliputi 2 hal, yaituPandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap Hak Asasi ManusiaPiagam Hak Asasi ManusiaArtiket terkait Pengertian LembagaMacam-macam Lembaga PeradilanPeranan Lembaga PeradilanFungsi Lembaga Peradilan UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAMInstrumen HAM di Indonesia sebagai wujud kepedulian pemerintah Indonesia terhadap ketetapan MPR di atas maka pemerintah mengeluarkan sebuah UU tentang HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999. UU ini memuat semua hak yang tercantum di berbagai instrumen internasional seperti kategorisasi yang ada dalam UDHR, ICCPR, CRC, dan lain sebagainya. Adapun hak-hak yang diatur di dalam UU tersebut sepertiHak untuk hidup Pasal 9Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Pasal 10Hak mengembangkan diri Pasal 11 – Pasal 16Hak memperoleh keadilan Pasal 17 – Pasal 19Hak atas kebebasan pribadi Pasal 20 – Pasal 27Hak atas rasa aman Pasal 28 – Pasal 35Hak atas kesejahteraan Pasal 16 – Pasal 42Hak turut serta dalam pemerintahan Pasal 43 – Pa sal 44Hak wanita Pasal 45 – Pasal 52Hak anak Pasal 53 – Pasal 66Meskipun hak-hak yang dilindungi sudah diatur dalam UU ini, namun masih belum ada kejelasan pemilahan secara tegas antara konsepsi HAM dan hukum pidana pada umumnya. Hal ini berakibat pada kaburnya sistem pertanggungjawaban bagi terpidana pelanggaran HAM. Baca juga Sistem Hukum Internasional UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAMUndang-undang ini dibuat dalam rangka pembentukan pengadilan HAM, secara garis besar UU No. 26 Tahun 2000 memuat tentang hal-hal sebagai berikutKedudukan dan wewenang Pengadilan HAM Baca juga Wewenang Pengadilan TinggiKategorisasi pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaanHukum acara perkara pelanggaran HAM yang meliputi penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sumpah, pemeriksaan di sidang pengadilan, syarat pengangkatan hakim ad hoc, dan acara pemeriksaanPerlindungan korban dan saksiKompensasi, restitusi, dan rehabilitasi Baca juga Pengertian RehabilitasiKetentuan pidana bagi pelanggar HAMDalam jurnal konstitusi disebutkan bahwa kategorisasi pelanggaran HAM berat ini merupakan kategori kejahatan internasional. Proses peradilannya menjadi yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional dan bukannya pengadilan HAM. Dengan demikian terdapat tumpang tindih lingkup kewenangan apakah pelanggaran HAM berat dipidana secara internasional atau secara nasional. Baca juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan AnakUndang-undang ini dibentuk sebagai reaksi maraknya pelanggaran HAM yang dilakukan pada anak-anak oleh orang dewasa. Secara umum, UU ini memuat tentang perlindungan anak terhadap Baca juga Pelanggaran Hak Warga NegaraHak, kewajiban, dan kedudukan seorang anakKewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orangtua terhadap anak-anakHak asuh, perwalian, dan sistem pengasuhan serta pengangkatan anakPenyelenggaraan perlindungan hak anak yang meliputi agama, kesehatan, pendidikan, sosial, serta perlindungan terhadap anak-anak terlantar dan korban bencana/ komisi perlindungan anak yang ditandai dengan berdirinya KPAI Komisi Perlindungan Anak IndoensiaDan ketentuan pidana bagi pelanggar HAM anak-anak. UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK Mahkamah KonstitusiAtas persetujuan bersama DPR Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden maka pada tahun 2003 ditetapkan UU tentang MK. Di dalam UU tersebut terkandung pasal-pasal yang menyatakan tentangKedudukan dan susunan MKKekuasaan MK yang meliputi wewenang, tanggung jawab, dan akuntabilitasnyaPengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusiDan hukum acara di bawah kekuasaan MKKeberadaan MK sangat penting demi terwujudnya eksistensi perlindungan HAM dimana dalam Pasal 10 MK berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir yang mana putusannya bersifat final terkait Baca juga Wewenang Mahkamah KonstitusiPengujian terhadap UUD 1945Pemutusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diatur oleh UUD 1945Memutuskan pembubaran partai politikMemutuskan perselisihan tentang hasil pemiluDengan kewenangan tersebut, MK dapat melindungi hak-hak masyarakat yang telah dijamin oleh UUD 1945 namun justru dilanggar oleh terkaitTugas dan Wewenang DPRFungsi DPRTugas, Fungsi, dan Wewenang Presiden dan Wakil PresidenTugas Lembaga Negara UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah TanggaUU No. 23 Tahun 2004 ini ditetapkan sebagai bentuk tanggapan atas permintaan aktifis-aktifis perempuan tentang diskriminasi perempuan dan kekerasan dalam rumah tangga. UU tersebut dibuat dengan tujuan seperti yang tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyiMencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tanggaMelindungi korban kekerasan dalam rumah tanggaMenindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, danMemelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan adanya UU ini, perempuan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya dilindungi oleh polisi saja tetapi masyarakat pun wajib melindunginya. Dengan demikian, perlindungan HAM perempuan di Indonesia semakin terjamin. Baca juga Tugas dan Fungsi TNI POLRI UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan EtnisDiskriminasi terhadap ras dan etnis merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, oleh karena itu pemerintah menetapkan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis. Tujuan dari pembentukan ini tertuang dalam Pasal 3 yang berbunyi “Penghapusan diskriminasi ras dan etnis bertujuan mewujudkan kekeluargaan, persaudaraan, persahabatan, perdamaian, keserasian, keamanan, dan kehidupan bermata pencaharian di antara warga negara yang pada dasarnya selalu hidup berdampingan”. Selain itu, UU ini juga memuat tentang Baca juga Syarat Masyarakat MadaniKategorisasi tindakan diskriminatifPemberian perlindungan dan jaminan bagi kelompok, ras, maupun etnis yang ada di IndonesiaProses pengawasan terhadap terhadap segala upaya usaha penghapusan ras dan etnisHak, kewajiban, serta peran warga negara dalam mencegah diskriminasi Baca juga Hak dan Kewajiban Warga NegaraDan ketentuan pidana terhadap upaya pendiskriminasian ras dan UU ini menjamin perlindungan HAM terhadap seluruh warga negara agar mendapatkan kesetaraan dan terhindar dari tindakan diskriminatif karena perbedaan ras dan 10 dan 11 merupakan contoh instrumen HAM nasional yang dibuat oleh pemerintah sebagai bentuk pengesahan atau ratifikasi atas konvensi internasional tentang HAM. Dengan adanya ratifikasi tersebut maka negara Indonesia tunduk terhadap hukum dan peraturan yang telah disepakati di dalam konvensi tersebut. Baca juga Pengertian Konvensi UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Orang LainIndonesia menjadi salah satu negara yang melakukan ratifikasi terhadap konvensi menentang penyiksaan yang diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 5 Tahun 1998. Terdapat 5 lima alasan mengapa negara Indonesia mengikuti konvensi ini seperti yang tertuang pada romawi III dalam UU tersebut, yakniIsi konvensi sesuai amanat kostitusional yaitu Pancasila dan UUD 1945 untuk melarang segala bentuk penyiksaanPancasila dan UUD 1945 sudah menjamin pelarangan penyiksaan namun masih perlu disempurnakanPenyempurnaan perundang-undangan nasional akan meningkatkan perlindungan hukum terhadap tindakan tidak manusiawi atau merendahkan martabatSebagai upaya untuk memelihara perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran, serta melestarikan peradapan umat manusiaSebagai wujud kesungguhan Indonesia dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM khususnya tentang hak kebebasan dari penyiksaan. Baca juga Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAMArtikel terkait Tahapan Perjanjian InternasionalPenyebab Sengketa InternasionalSistem Hukum InternasionalHubungan Internasional dan Organisasi Internasional UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak ECOSOB Ekonomi, Sosial, dan BudayaUU No. 11 Tahun 2005 ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai ratifikasi atas International Covenant on Economic, Social and Cultural Right. Dalam konvensi ini dihasilkan 31 pasal dan pengakuan terhadap hak asasi manusia dibidang ekonomi, sosial, serta budaya dimuat dalam Pasal 6 sampai Pasal 15, yakni Baca juga Hambatan Penegakan HAM Pasal 6 memuat hak atas pekerjaanPasal 7 memuat hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkanPasal 8 memuat hak untuk membentuk dan ikut serikat buruhPasal 9 memuat hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosialPasal 10 memuat hak atas perlindungan dan bantuan yang seluas mungkin bagi keluarga, ibu, anak, dan orang mudaPasal 11 memuat hak atas standar kehidupan yang memadaiPasal 12 memuat hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapaiPasal 13 dan 14 memuat hak atas pendidikanPasal 15 memuat hak untuk ikut serta dalam kehidupan budayaItulah beberapa instrumen HAM yang dimiliki oleh negara Indonesia. Semoga dengan ini kita semakin memahami tentang instrumen HAM di Indonesia dan dasar hukumnya agar kita menjadi warga negara yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat menggunakan ketetapan tersebut dengan semestinya. Memilihjaksa agung yang berani; Jawaban: D. UU No. 39 Tahun 1999. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, salah satu upaya pemajuan, penghormatan, dan penegakan ham di indonesia, yaitu dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia yang diatur dalam uu no. 39 tahun 1999. - Hak asasi manusia HAM adalah sesuatu yang melekat pada manusia sejak dia lahir. Maka daripada itu, HAM tidak bisa dipisahkan dalam diri manusia. Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 20174-5, ada beberapa makna yang terkandung dari HAM, sebagaimana dijelaskan sebagai berikut ini HAM menjadi hak alamiah yang melekat pada manusia semenjak dia lahir. Hak alamiah ini menjadi kodrat manusia sebagai individu yang merdeka, berakal budi, dan berperikemanusiaan. HAM tidak boleh diambil siapa pun dari pemiliknya. HAM sifatnya mutlak dan wujud eksistensi manusia. Jika hak tersebut dicabut, maka manusia tidak bisa hidup sebagai manusia. HAM menjadi alat menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya. HAM membuat manusia hidup sesuai harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan paling sempurna. Di negara Republik Indonesia, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi HAM. Dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, persoalan HAM telah termaktub dalam BAB XA tentang Hak Asasi Manusia di seluruh pasalnya, mulai dari pasal 28A sampai 28J. Dalam pasal-pasal tersebut, diatur mengenai HAM terkait hak hidup, hak menikah, hak bebas dari diskriminasi, hak mendapatkan manfaat ilmu, hak persamaan di hadapan hukum, hak beribadah, dan sebagainya. Sementara itu, permasalahan HAM juga dikuatkan eksistensinya melalui Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999. Dalam UU tersebut dijelaskan mengenai definisi HAM yaitu Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam pasal 1 ayat 2 UU No 39 tahun 1999 juga dijelaskan kewajiban dasar manusia. Hal tersebut menjabarkan bahwa kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang jika tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya HAM. Hak dan kewajiban menjadi sesuatu yang saling berkaitan dan bersifat hubungan sebab-akibat kausalitas. Seseorang akan bisa mendapatkan haknya jika kewajiban yang telah ditunaikannya sudah dipenuhi. Misalnya seorang pekerja akan mendapatkan gaji ketika semua tugas sudah dirampungkan. Sementara itu, ideologi yang berlaku di Indonesia yaitu Pancasila, mengedepankan mengenai keseimbangan hak dan kewajiban. Pancasila memberikan jaminan hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung padanya. Setiap sila memberikan konsekuensi tersendiri mengenai HAM termasuk kewajiban setiap orang di juga Apa Saja Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia? Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar Pancasila Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM - Pendidikan Kontributor Ilham Choirul AnwarPenulis Ilham Choirul AnwarEditor Alexander Haryanto YuliusBJ menerbitkan PKN XII pada 2021-07-04. Bacalah versi online PKN XII tersebut. Download semua halaman 1-50. Perhatikan beberapa upaya penegakan HAM berikut! 1 Sosialisasi HAM kepada masyarakat. 2 Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. 3 Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM. 4 Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Di antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor ….A. 1 dan 2B. 1 dan 3C. 1 dan 4D. 2 dan 3E. 3 dan 4 Pembahasan Di antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor 1 Sosialisasi HAM kepada masyarakat. 2 Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Jawaban A

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi

Kemukakan apa saja upaya pemerintah dalam usaha pencegahan preventif agar tidak terjadi pelanggaran HAM!JawabBerikut upaya pemerintah dalam usaha pen- cegahan preventif agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negaraSosialisasi HAM kepada lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat
Dibuatnyaperundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen HAM. Dibuatnya lembaga-lembaga pemantau dan pengawas pelaksanaan HAM yang disertai dengan hak dan wewenang yang dijamin oleh negara; Sosialisasi HAM kepada masyarakat.-----#-----
Perhatikan beberapa upaya penegakan HAM berikut!1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen Investigasi terhadap peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran Penyelesaian perkara melalui perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor …. A. 1 dan 2 B. 1 dan 3 C. 1 dan 4 D. 2 dan 3 E. 3 dan 4PembahasanDi antara pernyataan-pernyataan di atas yang termasuk upaya preventif dalam penegakan HAM ditunjukkan pada nomor1 Sosialisasi HAM kepada Dibuatnya perundang-undangan HAM yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan dan perkembangan masyarakat, termasuk juga ratifikasi berbagai instrumen A-Jangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁
Pengajuancalon harus sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang persyaratan menjadi calon anggota komnas HAM. Pengajuan tersebut juga dilakukan ketika sidang paripurna. Kewajiban. Jika di atas telah dibahas tentang hak yang dimiliki oleh komnas HAM, berikut ini adalah kewajiban-kewajiban yang harus ditaati selama masa jabatannya. 1.
Banyak pengertian hak asasi manusia didefinisikan oleh para ahli. Namun, secara umum dapat digarisbawahi bahwa hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir, sebagai pemberian Tuhan karena martabatnya sebagai manusia. Jadi, hal asasi manusia tidak dapat dihilangkan oleh orang lain, oleh masyarakat, maupun oleh negara. Karena bukan manusia yang memberikan hak asasi. Meskipun pada pelaksanaannya banyak pelanggaran yang dilakukan terhadap hak asasi manusia. Berdasarkan pengertian hak asasi manusia tersebut, maka artinya hak asasi manusia berlaku universal menyeluruh. Bahwa setiap manusia di dunia ini mempunyai hak asasi yang sama ketika dilahirkan. Dan ini juga diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai organisasi internasional terbesar dan mencakup hampir semua negara di perkembangan tuntutan akan hak asasi manusia yang semakin besar, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB tahun 1946 membentuk Komisi Hak Asasi Manusia Commission of Human Right. Komisi tersebut berhasil membuat pernyataan HAM, yang dikenal dengan sebutan Universal Declaration of Human Rights, 10 Desember 1948, yang ditandatangani oleh 48 negara. Dalam pernyataan tersebut, antara lain mengemukakan bahwa setiap manusia mempunyai hak asasi yaituHak untuk untuk kemerdekaan dan keamanan secara diakui untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam untuk masuk dan keluar wilayah suatu mendapatkan kebangsaan atau memiliki suatu benda dengan cara yang untuk bebas mengeluarkan pikiran dan untuk memilih dan memeluk untuk bebas mengeluarkan untuk mengadakan rapat dan untuk mendapatkan jaminan sosial atas untuk mendapatkan pekerjaan yang untuk untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakatnya untuk menikmati untuk turut serta memajukan dikeluarkan pernyataan tentang HAM tersebut, Majelis Umum PBB menyerukan seluruh anggotanya agar memajukan dan menjamin HAM di negaranya masing-masing. Indonesia sendiri sudah mengakui hak asasi manusia tak lama setelah kemerdekaannya, 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Berarti sebelum ada pernyataan / deklarasi undang-undang yang mengatur tentang HAM dari PBB. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang undang-undang hak asasi manusia di Indonesia, mulai dari peraturan perundang-undangan tertinggi UUD 1945 sampai beberapa undang-undang dan peraturan di Indonesia, telah dirancang oleh sidang kedua BPUPKI dan disahkan sehari setelah kemerdekaan, 18 Agustus 1945. Tercermin dalam UUD 1945 bahwa Indonesia saat itu sudah mengakui hak asasi manusia. Contohnya dengan pernyataan,”bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa” dan tujuan pembangunan nasional Indonesia, “mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, melindungi segenap bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia” yang memiliki arti persamaan hak setiap individu Bangsa Indonesia. Terakhir, pernyataan HAM juga tersirat dan tersurat dalam bunyi kelima sila nilai-nilai dasar Pancasila yang juga tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Sementara, pasal-pasal dalam UUD 1945 membahsa secara terperinci satu persatu ahk asasi manusia dan aturannya. Hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD Pasal 27Hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak, di mana ayat ini berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak atas kemanusiaan”. Setiap warga negara berhak mendapatkannya dengan cara yang sah menurut hukum dengan tidak melanggar hak asasi orang lain. Ayat 3. Hak asasi manusia terhadap kewarganegaraan dan kebangsaannya, di mana “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”. Sejak terakhir amandemen UUD 1945, pada tahun 2004, pasal 28 dijabarkan dengan lebih terperinci. Dengan bagian utama tetap pada “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” sebagai berikutPasal 28 BHak setiap orang untuk membentuk keluarga melalui perkawinan yang sah, sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dan disahkan oleh negara sesuai aturan yang berlaku. Pasal 28 B terdiri dari 2 ayat, di mana ayat kedua berisi tentang hak setiap orang atas kelangsungan hidup. tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara menjamin hal 28 CAyat 1, undang-undang yang mengatur tentang HAM di mana negara memahami kebutuhan dasar / hak asasi tentang pengembangan diri. Artinya negara menjamin hak setiap warganya atas pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia. Ayat 2, mengandung pernyataan hak setiap orang utnk memajukan diri secara kolektif untuk berbuat sesuatu bagi bangsa dan 28 DTerdiri dari 4 ayat yang secara keseluruhan saling menyambung satu sama lain. Pasal ini mengandung pernyataan hak atas pengakuan, jaminan, dan perlindungan hukum, hak untuk mendapatkan imbalan yang adil dalam hubungan kerja, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan hak yang sama dalam status 28 EAyat 1. Pada pasal ini sebenarnya menegaskan atau memperinci tentang pelaksanaan pasal 29 UUD 1945 sebelum amandemen menegaskan tentang hak setiap orang untuk memilih dan memeluk agamanya masing-masing tanpa paksaan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negaranya dan berhak kembali. Ayat 2. Mengandung pernyataak atas kebebasan setiap orang untuk bebas meyakini kepercayaan, meyakatakan sikap dan pikiran, yang sesuai dengan ahti nuraninya. Ayat 3. Pernyataan yang mengaskan ahk setiap orang untuk bebas berkumpul, berserikat, dan 28 FPasal ini dijelaskan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan media saat ini. Berisikan tentang hak atau kebebasan pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi, serta menyebarkannya dengan 28 GPernyataan pasal 28 F adalah perlindungan pemerintah dan negara atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan dirinya dan keluarga atas harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, berhak untuk bebas dari ancaman dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatan suakan dari negara 28 HPasal 28 H ini terdiri dari 4 ayat, yang masing-masing berisi hak tentang hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, dan hak untuk pelayanan kesehatan yang layak ; hak setiap orang untuk mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan ; hak setiap orang untuk jaminan sosial ; Hakaatas kepemilikan pribadi sesuai aturan yang 28 IAyat 1. Hak tiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak agar tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut ; hak atas bebas dari perlakuan diskriminatif ; perlindungan terhadap budaya dan hak masyarakat tradisional ; semua perlindungan atas a negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat 2. Mengandung pernyataan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan diskriminatif. Ayat 3. HAk dihormati identitas budaya dan masyarakat tradisionalnya selaras dengan perkembangan zaman. Ayat 4. Perlindungan dan penanggungjawab pelaksanaan HAM adalah pemerintah Ayat 5. Pelaksanaan HAM di Indonesia diatur dengan lebih rinci oleh peraturan perundang-undanganPasal 28 JPAsal 28 J terdiri dari 2 ayat yang isinya mengenai kewajiban setiap orang untuk menghormati hak asasi orang lain. Selain itu, pada pasal ini juga menyatakan bahwa dalam hidup bernasyarakat dengan adanya jaminan Perlindungan HAMdiberi pembatasan tertentu agar tetap sesuai dengan norma dan menjaga ketertiban Pasal 29Pasal 29, terdiri dari 2 ayat yang menyatakan dan menegaskan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan setiap warga negara berhak beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya Pasal 31Pasal ini merupakan aturan tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan dan kewajibannya mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah. Pasal ini menjamin hak asasi anak-anak terlantar dan fakir miskin, yang semuanya dipelihara oleh negara. Pasal ini mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan negara. Dalam pasal ini dinayatakn bahwa negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Pasal 33Pasal 33 juga terdiri dari 3 ayat yang berisi pernyataan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ; cabang-cabang produksi yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ; dan bahwa penggunaan seluruh sumber daya alam yang ada dalam bumi, air , dan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran HAM dalam Ketetapan MPR dan Undang-UndangKetetapan MPR adalah peraturan perundang-undangan yang langsung berada di bawah konstitusi, UUD 1945. Pengaturan HAM diatur dalam TAP MPR nomor XVII tahun 1998. Tap MPR ini berisikan tentang pengaturan pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang HAM dan sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM asasi manusia dalam undang-undang diatur secara rinci tentang setiap jenis hak asasi. Oleh karena itu, ada banyak UU yang mengatur HAM di Indonesia. Dari banyaknya pengaturan HAM dalam UU di antaranya adalah sebagai berikut ;UU Nomor 5 Tahun 1998 yang berisi tentang ratifikasi terhadap aturan anti kekejaman, penyiksaan, perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak berperikemanusiaan, dan merendahkan Nomor 9 TAhun 1998 yang berisi tentang kebebasan menyatakan pendapatUU Nomor 11 Tahun 1998 yang mengatur tentang hak dan kewajiban buruh di IndonesiaUU Nomor 8 Tahun 1999, berisikan tentang hak dan perlindungan Nomor 19, 20, dan 21 Tahun 1999, berisi tentang perburuhan. Dalam hal ini UU mengatur tentang penghapusan ekrja paksa, upah minimum pekerja, dan diskriminsai dalam Nomor 26 Tahun 1999, berisikan tentang pencabutan hukum subsversi yang dianggap membatasi hak Nomor 39 Tahun 1999 , berisikan tentang Nomor 40 Tahun 1999, berisikan tentang pers, hak dan Nomor 26 TAhun 2006, berisikan tentang pengadilan terhadap pelanggar bukan jaminan hak asasi manusia yang dimiliki warga negara Indonesia. Hal-Hal yang diuraikan di atas belum termasuk Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah sebagai penyelenggara pemerintah. Maka kita seharusnya bersyukur tinggal di negara yang menajim HAM warga negaranya. Adapun segala pelanggaran yang masih ada, tugas kita untuk mengatasinya bersama. Semoga bermanfaat.
. 255 172 319 449 99 158 205 268

dibuatnya perundang undangan ham yang semakin lengkap mengikuti kebutuhan